Uang jatah untuk Anas Urbaningrum diduga diserahkan kepada PT Adhi Karya secara tunai lewat orang kepercayaan Anas, yakni Machfud Suroso.
4. Anas Urbaningrum Menolak surat BAP Penggeledahan dan Penyitaan
Tim kuasa Anas Urbaningrum mengadakan konferensi pers setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan dan juga penyitaan terhadap asetnya tahun 2013.
Dalam konferensi tersebut, pihak Anas Urbaningrum menolak surat BAP penggeledahan dan penyitaan penyidik KPK. Ia beralasan bahwa tidak ada korelasi dirinya dengan Machfud Soroso.
5. Anas Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta
Tidak terima hasil vonis atas dirinya, pada 4 Februari 2015 Anas Urbaningrum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Hasilnya, putusan banding menyatakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 8 tahun penjara.
Anas Urbaningrum juga tetap dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
6. Anas Urbaningrum mengajukan banding ke tingkat Kasasi
Masih tak terima, Anas kembali mengajukan banding ke tingkat Kasasi pada Juni 2015. Namun naas, masa hukuman Anas Urbaningrum justru menjadi dua kali lipat.
Saat itu, Anas divonis hukuman 14 tahun penjara. Majelis Hakim yang memutus kasus tersebut salah satunya adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar (alm).
Load more