Anas juga dikenakan denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580.
7. Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum luar biasa pada September 2020. Hasilnya, vonis Anas dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara.
KPK juga mengeksekusi putusan MA yang mengurangi vonis Anas di tingkat PK pada Februari 2021. Anas Urbaningrum kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin guna menjalani sisa masa hukuman.
Anas Urbaningrum menjalani pidana hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi saat berada dalam tahanan KPK.
Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, dan diwajibkan melapor selama tiga bulan ke depan.
Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menyelesaikan masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi. (*)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
Load more