Jakarta - Perilaku Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian karena melakukan penipuan stiker pembayaran daring menggunakan kode batang (QRIS) di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk sekarang yang kami bisa dapat data itu tanggal 1 April," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Berikut 38 titik tempat penempelan QRIS yang dilakukan Imam Mahlil hingga 9 April 2023:
1. Masjid Thamrin Residance
2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
4. Masjid Nurul Iman Blok M 7 April 2023
5. Masjid Istiqlal
6. Masjid Al Azhar
7. Masjid Nurullah Kalibata
8. Masjid As Sakinah Tanah Kusir
9. Masjid Raya Bintaro Sektor 9
10. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan
11. Masjid Raya KH Hasyim Asyari
12. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
13. Mesjid Al Ikhsan Kerinci
14. Masjid Cut Nyak Dien Johar
15. Masjid Agung Sunda Kelapa
16. Masjid Al Itsham
17. Masjid Cut Meutia Menteng
18. Masjid Al Bakri Taman Rasuna
19. Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan
20. Pasar Mayestik
21. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
22. Masjid Darul Jannah Walikota
23. Masjid Syarif Hidayatullah
24. Masjid Simprug
25. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau
26. Masjid At Takwa Sriwijaya
27. BSI Pondok Indah
28. BCA Mayestik
29. BS Mayestik
30. BSI Radio Dalam
31. BSI Panglima Polim
32. ATM Gallery Ayam Bulungan
33. BCA Grand Wijaya
34. BSI Fatmawati
35. Masjid An Nur Gor Bulungan
36. SPBU Pejompongan
37. PIA
38. Grand Indonesia
Polisi menyebut sementara ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka sebanyak 44 transaksi dengan total dana yang terkumpul Rp13 juta lebih. "Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Kombes Pol Auliansyah
Namun demikian, Kombes Pol Auliansyah tidak mau begitu saja percaya akan pengakuan Iman Mahlil.
Polisi mau menyelidiki apakah mungkin ternyata Iman Mahlil telah melakukannya sebelum 1 April 2023. Kata dia, pihaknya bakal penyidikan secara scientific investigation. "Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman," katanya.
(Iman Mahlil Lubis, tersangka kasus penipuan QRIS saat dihadirkan di konpres di Polda Metro Jaya Selasa (11/4/2023). Sumber: tim tvonenews/Rizki Amana)
Terkuaknya kasus ini berawal dari sebuah video memperlihatkan aksi pria mengganti QR code pada kotak amal di sebuah masjid di Kebayoran Baru, Jaksel. Video ini kemudian viral di media sosial. Polisi pun turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.
Dari video yang beredar, tampak seorang pria mendekati kotak amal. Ia mengenakan kemeja biru dan celana panjang. Pria itu tampak membawa sebuah kertas stiker. Dia sempat melihat sekeliling sebelum akhirnya menempelkan stiker itu ke kotak amal yang ada di depannya.
Dari narasi yang beredar, stiker yang ditempel itu adalah QR code. Dia diduga sengaja menempelkan QR code di kotak amal.
"Modus penipuan baru, ada oknum yang nempel stiker QRIS di kotak-kotak infak masjid. Ini kejadian di Nurim Blok M Square di tempel hari Kamis, 6 April, baru ketahuan pagi ini 9 April," narasi yang menyertai video itu.
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus penempelan QRIS palsu di masjid. Polisi mengungkapkan hal ini menjadi modus baru penipuan.
"Kami menyampaikan bahwa benar, telah terjadi dugaan penipuan kami sampaikan dengan modus baru, yaitu mengambil atau mencoba meniru kode batang yang ada pada kotak amal di tempat ibadah atau masjid pada tanggal 10 April 2023," kata Kasat Reskrim Kompol Irwandhy Idrus pada wartawan di Polres Jaksel, Senin (10/4/2023).
(Direskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat memperlihatkan barang bukti kasus penipuan QRIS di Jakarta, Selasa (11/4/2023). Sumber: ANTARA)
Polda Metro Jaya menyebut tersangka Iman Mahlil, penempel stiker kode batang (barcode) QRIS, merupakan eks karyawan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," kata Kombes Pol Auliansyah.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada Subuh hari ini, " katanya.
Polisi menyebut bakal menjerat Imam Mahlil sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS 'palsu', dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Pol Auliansyah.
(Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono saat jumpa pers di Kantor Bank Indonesia, Selasa (11/4/2023). Sumber: Tim tvonenews/Bagas)
Menyikapi pengungkapan kasus ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan telah memblokir akun QR Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan untuk melakukan penipuan oleh Imam Mahlil di sejumlah tempat ibadah di Jakarta.
“BI menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah,” kata Erwin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.
“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” imbuhnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi yang muncul setelah memindai QRIS, antara lain dengan memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang semestinya menerima pembayaran.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dalam aplikasi dengan profil pedagang atau merchant yang menerima pembayaran.
“Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (raa/ant/ito)
Load more