Kata Auliansyah tak jarang pelaku turut serta menempel barcode QRIS pada tembok masjid yang menjadi sasarannya.
"Kemudian ada juga yang ditempel disampingnya, QRIS yang sudah ada. Atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang blm ada QRISnya," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya :
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP. "Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ungkapnya.
Load more