Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf dan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Adapun vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. (rpi/nsi)
Load more