Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal peluang Brigjen Endar Priantoro yang akan menggugat Ketua KPK Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun gugatan itu terkait pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan KPK yang dilakukan oleh Firli. Sigit menyampaikan Endar akan menggugat perkara itu ke PTUN setelah melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan dalam Dewas dan PTUN. Tentunya itukan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan,” ujar Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Endar, yang juga anggota Polri.
“Oleh karena itu kita menunggu hasil dari semua itu agar bisa kemudian kita bisa ditindaklanjuti dengan keputusan,” imbuhnya.
“Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah,” tambah Sigit.
Selain itu, Sigit juga menanggapi terkait surat perpanjangan masa jabatan Endar yang telah dikirimnya kepada Firli tertanggal 29 Maret 2023. Diketahui, surat itu tidak dipedulikan oleh Firli sebab alasan pemberhentian Endar karena masa jabatan Endar berakhir pada 31 Maret 2023.
“Perintah institusi, jadi sebetulnya aturan-aturannya kan sudah jelas sudah ada, kita tunggu saja hasilnya,” jelas dia. (saa/ree)
Load more