Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap istri Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC). Upaya untuk meringankan hukuman PC kandas ditangan majelis hakim banding PT DKI.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya, Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Load more