Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kali ini Lukas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya telah menjadi tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (12/04/2023).
Saat in, menurut Ali, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.
Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (hrs/mii)
Load more