tvOnenews.com - Sebentar lagi ummat Islam di seluruh penjuru dunia akan menyambut hari raya idul fitri. Momentum lebaran tidak sekedar bermakna puncak dari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan sebulan penuh, namun juga hadir didalamnya serangkaian tradisi yang mewarnai aktivitas masyarakat.
Tradisi-tradisi lebaran seperti mudik maupun menyambung silaturahmi dengan berbagai kegiatan, secara langsung berdampak pada meningkatnya konsumsi masyarakat ketika lebaran tiba.
Hal ini pula yang kemudian mendorong para pekerja baik swasta maupun pemerintah sangat berharap dengan cairnya Tunjangan Hari Raya atau THR, untuk membantu pemenuhan kebutuhan konsumsi rumah tangga yang meningkat.
Tak jarang terjadi konflik antara pekerja dan pemilik usaha akibat kewajiban pembayaran THR ini tidak ditunaikan. Konflik ini bisa merambah ke ranah hukum karena regulasi pembayaran THR telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Puluhan ribu buruh salah satu perusahaan rokok di Kudus terima THR - (Dok. tvOnenews.com)
Sejarah THR di Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber, orang yang pertama kali memperkenalkan istilah THR atau Tunjangan Hari Raya di Indonesia adalah Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1950-an.
Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.
Selaku Perdana Menteri saat itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo, menjelang hari raya adalah para pamong pradja harus diberi tunjangan.
Besarnya tunjangan hari raya oleh pemerintah kala itu besarannya antara Rp 125 hingga Rp 200 atau dihitung dengan nilai kurs yang berlaku sekarang adalah senilai Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta.
Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. - (Wikipedia)
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu mendapat protes dari para buruh yang bekerja swasta. Para buruh tersebut merasa telah bekerja keras dan turut terlibat membangkitkan perekonomian nasional.
Karena itu pula, para buruh juga menuntut Tunjangan Hari Raya atau THR, seperti yang sudah diberikan pemerintah kepada para pegawai negeri sipil atau PNS kala itu.
Pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja, dan tuntutannya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para buruh tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.
Pemerintah ketika itu langsung turun tangan. Soekiman lantas meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR atau tunjangan hari raya untuk para karyawannya.
Buruh salah satu perusahaan rokok di Kudus saat terima THR.- (Dok. tvOnenews.com)
Sejak saat itu istilah THR atau tunjangan hari raya menjadi populer di Indonesia. Namun peraturan resmi mengenai THR atau tunjangan hari raya tersebut a baru keluar sekian tahun berikutnya, lama setelah rezim berganti.
Dasar hukum pembayaran THR telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Ida Fauziah, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) lalu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Ilutrasi dana THR - Pixabay
Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Baca Juga: Ceria, Puluhan Ribu Buruh Pabrik Rokok di Kudus Ini Terima THR Lebih Awal
Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tandasnya.
Pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Dikutip dari laman Kemeterian Komunikasi dan Informasi, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan, pengusaha yang lalai membayar THR akan mendapatkan sejumlah sanksi.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.
Selain itu pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli. (buz)
Ikuti terus perkembangan berita terbaru lainnya melalu kanal YouTube tvOneNews:
Load more