Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2019 Teuku Irwan Djohan untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KMP (Kapal Motor Penumpang) Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2 dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh 2019-2021.
"Alhamdulillah, saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal permintaan keterangan/klarifikasi," kata mantan Wakil Ketua II DPR Aceh Teuku Irwan Djohan, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung di Tanah Rencong.
Teuku Irwan mengaku bersyukur atas perkembangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2 ini.
"Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh," ujarnya.
Teuku Irwan menyampaikan jika memang permasalahan dalam pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 itu terbukti adanya kerugian negara atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, seperti menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun dia, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh," kata politikus Nasdem itu.
Load more