Berdasarkan surat panggilan yang diterima dari KPK, Teuku Irwan Djohan diminta membawa beberapa dokumen seperti fotokopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh, fotokopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran DPRA Provinsi Aceh, dan dokumen terkait pengajuan APBA Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, membawa fotokopi dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPR Aceh tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeulue Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue - Balohan Sabang).
Ia juga diminta membawa "print out" mutasi rekening pribadi periode 2017-2021 dan fotokopi dokumen lainnya terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh membeli tiga kapal penumpang jenis roll on roll off (ro-ro) dengan anggaran sebesar Rp175 miliar. Kapal yang diberi nama Aceh Hebat tersebut sebagai transportasi antarpulau di Aceh.
Pengadaan kapal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Pembelian kapal itu menggunakan APBA 2019-2020 dengan skema tahun jamak.(ant/put)
Load more