Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra bersiap menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara narkoba yang menjeratnya.
Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sekitar pukul 09.20 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus penggantian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, untuk dijual kembali.
Adapun dugaan tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara, sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Menurut Pengamat Kepolisian sekaligus Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahkan, Teddy dinilai seharusnya terbebas dari tuntutan hukuman mati. Pasalnya, kata dia, tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat. Apalagi, ditambahkan Alfons, tidak ada hubungan logis yang memperlihatkan secara jelas peran Teddy Minahasa, selama persidangan berlangsung.
Load more