Alhasil, dua dari enam pelaku aksi terorisme itu meregang nyawa usai tertembak peluru panas milik petugas saat penangkapan berlangsung.
"Dan dari target yang dikejar oleh petugas dari Densus yaitu jumlahnya ada 6 dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka tindak pidana terorisme meninggal dunia dan empat orang tersangka ditangkap," ungkapnya.
Sementara pelaku terorisme yang dinyatakan meninggal dunia akibat aksi tembak dengan petugas kepolisian masing-masing berinisial NG alias BA alias SA dan ZK.
Sedangkan empat pelaku lain yang ditangkap ialah PB alias JA, H alias NB, AM, dan KI alias AS.
Adapun aksi penangkapan dan pengejaran para pelaku terorisme itu dilakukan pihak Densus 88 Antiteror Polri selama dua hari di wilayah Lampung yakni sejak Selasa (11/4/2023) hingga Rabu (12/4/2023). (raa/mii)
Load more