“Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Kemenko Marves, hari ini juga dilakukan kegiatan penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama antara Distrik Navigasi Tanjung Priok dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Lampung dan BPTD Banten tentang Prosedur Bersama Pelayanan Lalu Lintas Kapal antara VTS Merak dengan LPS Pelabuhan Penyeberangan Merak dan LPS Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” pungkas Dirjen Hendro.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Marwanto Heru Santoso, serta seluruh jajaran pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Hubdat, dan seluruh Kepala BPTD se Indonesia.(adv)
Load more