“Enggak ada. Enggak ada. Itu kan hanya dipluntar-plintir saja. Baik oleh yang selama ini berada di Moeldoko maupun Pasek yang di PKN,” kata dia.
Dia pun mengaku pihaknya merasa kasihan kepada Anas yang mendapat banyak kritik di media sosial.
“Seharusnya kan menikmati kebebasan, menikmati masa di luar tahanan, menyelesaikan berbagai perjalanan kasusnya dan tinggal hidup lebih tenang dan kali mau berpolitik, ya saya kira saya setuju dengan statemen-nya untuk berpolitik yang tidak bermusuhan,” jelas Herman.
Diketahui, Anas Urbaningrum menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2013 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Anas divonis 14 tahun penjara. Pada 2018, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga akhirnya masa hukuman dipangkas menjadi 8 tahun penjara. (saa/muu)
Load more