Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan kubu Moeldoko telah mengadu domba antara Anas Urbaningrum dengan Demokrat.
Herman mengaku pihaknya merasa kasihan kepada Anas atas kegaduhan ini. Sebab banyak pihak yang mengungkap kembali masa lalu dan kasus mantan Ketua Umum Demokrat itu.
“Kasihan, sehingga berhentil kubu Moeldoko dan PKN untuk terus mengadu domba keberadaan Anas terhadap Partai Demokrat tidak ada masalah,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Dia menilai Anas lebih suka pada politik persahabatan bukan dengan politik permusuhan.
“Ya oke kalau PKN akan dibesarkan sebagai bagian dari bagian yang tak terpisahkan dari langkah politiknya, ya, besarkan saja PKN. Dan hentikanlah kubu Moeldoko untuk mengadu domba, ini kan yang membuat gaduh ya ini saja dua kubu itu,” jelas Herman.
Lebih lanjut, Herman membantah ada skenario besar yang disiapkan Anas setelah bebas. Dia meyakini bahwa Anas tidak akan memulai konflik dan menciptakan musuh.
“Enggak ada. Enggak ada. Itu kan hanya dipluntar-plintir saja. Baik oleh yang selama ini berada di Moeldoko maupun Pasek yang di PKN,” kata dia.
Dia pun mengaku pihaknya merasa kasihan kepada Anas yang mendapat banyak kritik di media sosial.
“Seharusnya kan menikmati kebebasan, menikmati masa di luar tahanan, menyelesaikan berbagai perjalanan kasusnya dan tinggal hidup lebih tenang dan kali mau berpolitik, ya saya kira saya setuju dengan statemen-nya untuk berpolitik yang tidak bermusuhan,” jelas Herman.
Diketahui, Anas Urbaningrum menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2013 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Anas divonis 14 tahun penjara. Pada 2018, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga akhirnya masa hukuman dipangkas menjadi 8 tahun penjara. (saa/muu)
Load more