Akhirnya Merry Utami dijatuhi hukuman mati pada 2022. Ia lantas melakukan banding, namun upaya tersebut tidak berjalan baik.
Tidak berhenti di sana, Merry dan tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya. Pada 28 April 2014 Merry lantas berjuang kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sayangnya PK yang diajukan oleh Merry juga ditolak. Meskipun berulang kali mencoba namun gagal, tapi Merry tak lantas patah arang. Kini perjuangan Merry untuk lolos dari hukuman mati menemui hasil.
Dilansir dari Kompas.com, Merry Utami mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden )Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi.
Melalui grasi tersebut diketahui bahwa hukuman Merry Utami tidak lagi pidana mati melainkan pidana penjara seumur hidup. (Lsn)
Load more