Freddy Budiman pertama kali ditangkap atas kasus pengedaran narkoba pada tahun 2009.
Dia terbukti memiliki 500 gram sabu-sabu dan menerima vonis hukuman 3 tahun penjara.
Masih belum jera, Freddy Budiman kembali berulah mengedarkan narkoba.
Pada tahun 2011, dia tertangkap memiliki 27 gram sabu-sabu, 300 gram heroin hingga 450 gram bahan untuk membuat pil ekstasi.
Dan saat itu, Freddy Budiman pun divonis 18 tahun penjara.
Menjelang hari eksekusi Freddy Budiman, Ahli Forensik Kombes Pol. dr Sumy Hastry Purwanti atau dr Hastry mengungkapkan detik-detik kematian sang gembong narkoba. (rka)
Load more