"Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu JPU yang ada di ruangan ini. Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah. Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati'," ujar Teddy Minahasa di muka sidang.
Kejadian tersebut sekitar akhir bulan Oktober 2022 dimana berkas perkaranya belum dikirim kepada JPU.
Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan/pesanan untuk menuntut mati terhadap Teddy Minahasa.
"Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya?," ungkapnya.
Hal ini berbanding lurus dengan perkataan Dir Narkoba Polda Metro Jaya (Mukti Juarsa) kepada Teddy Minahasa pada tanggal 21 November 2022: “Izin Jenderal. Sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke Jaksa”.
“Hal ini menggambarkan bahwa Bapak Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juarsa,” katanya.
Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang JPU yang lain juga menyampaikan kepada sahabatnya tadi Teddy Minahasa mengaku saja.
Load more