Seperti diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas dakwaan kasus narkoba yang dituduhkan kepadanya.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata JPU, Kamis (30/3/2023).
Selanjutnya, agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023.
Setelah itu, berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023. (hmd/nsi)
Load more