Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar pada Kamis (13/4/2023).
Dalam agenda membacakan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan hukuman mati kasus narkoba yang menjerat dirinya, Teddy Minahasa membongkar fakta yang mencengangkan di persidangan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mengatakan dengan lantang bahwa tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pesanan dari pihak tertentu di institusi Polri.
Di persidangan Teddy Minahasa membeberkan sejumlah keterangan soal “pesanan” hukuman mati terhadap dirinya.
Ternyata hal tersebut diketahui lewat sahabatnya yang bersilaturahmi kepada JPU pada Oktober 2022 lalu.
Teddy Minahasa bongkar fakta mengejutkan di sidang pleidoi, ada pesanan tuntutan mati. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
"Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu JPU yang ada di ruangan ini. Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah. Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati'," ujar Teddy Minahasa di muka sidang.
Kejadian tersebut sekitar akhir bulan Oktober 2022 dimana berkas perkaranya belum dikirim kepada JPU.
Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan/pesanan untuk menuntut mati terhadap Teddy Minahasa.
"Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya?," ungkapnya.
Hal ini berbanding lurus dengan perkataan Dir Narkoba Polda Metro Jaya (Mukti Juarsa) kepada Teddy Minahasa pada tanggal 21 November 2022: “Izin Jenderal. Sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke Jaksa”.
“Hal ini menggambarkan bahwa Bapak Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juarsa,” katanya.
Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang JPU yang lain juga menyampaikan kepada sahabatnya tadi Teddy Minahasa mengaku saja.
Jika hal tersebut dilakukan maka Teddy Minahasa tidak akan dituntut JPU hukuman mati.
"Dan ternyata perkataan atau warning atau intimidasi dari kedua JPU tadi semuanya benar. Saya benar-benar dituntut dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Bagi Teddy Minahasa jelas ada yang tidak beres dengan kasus yang menjeratnya tersebut.
Mengapa JPU mengintimidasi dan mengancamnya agar mengakui saja dakwaan.
Di sini jelas bahwa JPU hanya berorientasi untuk mengejar pengakuan terdakwa saja dengan mengesampingkan upaya pembuktian.
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," sambungnya.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas dakwaan kasus narkoba yang dituduhkan kepadanya.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata JPU, Kamis (30/3/2023).
Selanjutnya, agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023.
Setelah itu, berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023. (hmd/nsi)
Load more