“Contoh TKP di Rest Area ini, dia diturunkan tidak jauh dari lokasi parkiran dekat semak-semak. Terus kemudian ada TKP-TKP lain di wilayah Sumatera, dia diturunkan di pinggir jalan, di hutan-hutan,” ucap Titus.
“Nah memang untuk pelaku ini sudah melakukan tindak pidana ini dari kurun waktu akhir 2022,” pungkasnya. (pmj/ebs)
Load more