LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo di persidangan
Sumber :
  • tvOne/Julio Trisaputra

Ferdy Sambo Bakal Tetap Dieksekusi Mati? Ini 26 Tahapan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata Terpidana Akan......

Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo secara resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu Ferdy Sambo masih dalam bayang-bayang eksekusi....

Senin, 17 April 2023 - 13:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar buruk datang menerpa pihak Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

Hal ini lantaran permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi ditolak (12/4/2023).

Bukan itu saja, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo pada tanggal tersebut.

Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pasca melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada 13 Februari 2023. Vonis mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Pengertian hukuman mati

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.

Dulunya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.”

Namun kini pasal 11 tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Kini hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di antaranya:

Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain pasal di atas diketahui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur mengenai hukuman mati. Diketahui Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Tahapan pelaksanaan hukuman mati

Pelaksanaan hukuman mati melalui proses yang panjang hingga terpidana akhirnya berhadapan dengan regu tembak. Untuk waktu pelaksanaan hukuman mati ini jaksa nantinya akan memberitahukan kepada terpidana terkait rencana hukuman mati.

Jika merujuk pada UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi. Namun jika terpidana hukuman mati adalah ibu hamil maka pelaksanaan eksekusi akan dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan.

Sementara itu, diketahui bahwa hukuman mati bukanlah sebuah vonis yang bisa langsung dilaksanakan pasca sidang putusan. Menurut KUHAP yang berlaku di Indonesia dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia ada 3 upaya hukum biasa yang bisa dilakukan oleh terpidana mati.

Langkah hukum yang dapat dilakukan di antaranya adalah banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Selain upaya hukum, seorang terpidana mati juga bisa memohon pengampunan atas perbuatannya.

Pengampunan tersebut terdiri dari grasi, amnesti, dan abolisi. Ketiga pengampunan tersebut dapat menghindarkan seseorang dari vonis hukuman mati yang telah didapatkannya.

Tata cara hukuman mati

Dilansir dari laman YouTube Kompas TV yang mengutip pada Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Sementara mengacu pada Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Sementara tata cara pelaksanaan pidana mati telah disempurnakan melalui Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.

Sesuai dengan Pasal 15, berikut proses hukuman mati di Indonesia:

  1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
  2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
  3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
  4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
  5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
  6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."
  7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
  8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."
  9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
  10. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
  11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
  12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
  13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
  14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
  15. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
  16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
  17. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
  18. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
  19. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
  20. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
  21. Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
  22. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
  23. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
  24. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
  25. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
  26. Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”. (Lsn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polresta Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan 15 Warga di Balumbang Jaya

Polresta Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan 15 Warga di Balumbang Jaya

Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan di Kampung Cilubang Sabit, Kelurahan Balumbang Jaya, yang menyebabkan 15 warga mengalami luka.
5 Tahun Konsisten Tumbuh, Aset MIND ID Sentuh Rp260 Triliun

5 Tahun Konsisten Tumbuh, Aset MIND ID Sentuh Rp260 Triliun

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, konsisten membukukan pertumbuhan aset sebagai hasil positif dari investasi hilirisasi serta penguatan kinerja keuangan yang optimal. 
KUY Media Group Jadikan IBL All Indonesian Gerbang ke Dunia Olahraga Profesional

KUY Media Group Jadikan IBL All Indonesian Gerbang ke Dunia Olahraga Profesional

IBL All Indonesian 2024 sebagai langkah awal untuk menggelar event olahraga profesional di Tanah Air. 
Mulai Hari Ini Ada Baiknya Nggak pakai Baju Bergambar saat Shalat, Kata Buya Yahya Hukumnya Bisa Jadi Haram Kalau ....

Mulai Hari Ini Ada Baiknya Nggak pakai Baju Bergambar saat Shalat, Kata Buya Yahya Hukumnya Bisa Jadi Haram Kalau ....

Mengenai ibadah shalat bagi umat muslim, berjamaah di Masjid sangatlah dianjurkan dan lebih utama. Dalam praktiknya, bukan hanya niat tapi baju kata Buya Yahya.
Wakili Pengusaha Muda Indonesia di CABIS 2024, Anthony Leong Paparkan Peluang Ekonomi & Kemudahan Investasi di Indonesia

Wakili Pengusaha Muda Indonesia di CABIS 2024, Anthony Leong Paparkan Peluang Ekonomi & Kemudahan Investasi di Indonesia

Pada perhelatan China-ASEAN Business Investor Summit ke-21 (CABIS) yang diselenggarakan di Nanning, Guangxi, China dihadiri oleh Wakil Sekjen Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI), Anthony Leong memberikan paparan mengenai peluang investasi di Indonesia.
Sinopsis Drama Thailand Horor-Komedi 'Peaceful Property' yang Dibintangi Tay Tawan dan New Thitipoom

Sinopsis Drama Thailand Horor-Komedi 'Peaceful Property' yang Dibintangi Tay Tawan dan New Thitipoom

Simak sinopsis drama Thailland horor-komedi terbaru berjudul 'Peaceful Property' yang dibintangi Tay Tawan dan New Thitipoom.
Trending
Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral Berdurasi 7 Menit, Ternyata Bersetubuh di Sekolah, Polisi Langsung Beri Ancaman Keras

Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral Berdurasi 7 Menit, Ternyata Bersetubuh di Sekolah, Polisi Langsung Beri Ancaman Keras

Kepolisian Polres Gorontalo beri ancamana keras terhadap akun-akun media sosial buntut link video syur guru dan murid di Gorontalo viral berdurasi 7 menit.
Reaksi Suporter Muangthong United Melihat Debut Ronaldo Kwateh, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dikomentari seperti Ini

Reaksi Suporter Muangthong United Melihat Debut Ronaldo Kwateh, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dikomentari seperti Ini

Suporter Muangthong United memberikan responos mengejutkan soal debut Ronaldo Kwateh di Liga Thailand.
Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Sukses Tundukkan Timor Leste 3-1, Sebut Jens Raven Striker yang...

Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Sukses Tundukkan Timor Leste 3-1, Sebut Jens Raven Striker yang...

Kemenangan Timnas Indonesia U-20 atas Timor Leste dengan skor 3-1 disoroti oleh media Malaysia, hingga sebut Jens Raven striker yang...
Dianggap Tak Harmonis, Shin Tae-yong Akhirnya Blak-blakan Bicara Soal Sosok Sebenarnya Indra Sjafri: Dia Pelatih yang…

Dianggap Tak Harmonis, Shin Tae-yong Akhirnya Blak-blakan Bicara Soal Sosok Sebenarnya Indra Sjafri: Dia Pelatih yang…

Shin Tae-yong akhirnya angkat bicara soal hubungannya dengan pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri yang dianggap tak harmonis.
Manajemen Klarifikasi Aksi Penyerangan Bobotoh oleh Persib, Beri Sanksi Internal pada Sosok Ini

Manajemen Klarifikasi Aksi Penyerangan Bobotoh oleh Persib, Beri Sanksi Internal pada Sosok Ini

Pertandingan yang berlangsung di Stadion Si jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu ini tercoreng dengan tuduhan penganiayaan oleh tim Persib pada penonton.
Akibat Link Video Asusila Viral, Guru dan Murid Gorontalo Disorot Buya Yahya, Sebut Orang Gila dan Rusak Mentalnya

Akibat Link Video Asusila Viral, Guru dan Murid Gorontalo Disorot Buya Yahya, Sebut Orang Gila dan Rusak Mentalnya

Buya Yahya menyinggung pelaku asusila sebagai orang gila dan rusak mentalnya buntut dari kasus link video asusila guru dan murid di Kabupaten Gorontalo viral.
Berawal Suka Diajak ke Masjid, Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Jadi Mualaf dan Akui Indonesia Lebih Baik dari Belanda

Berawal Suka Diajak ke Masjid, Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Jadi Mualaf dan Akui Indonesia Lebih Baik dari Belanda

Ragnar Oratmangoen kelahiran Belanda ini, ternyata memiliki keluarga di Indonesia di Maluku. Nggak heran namanya, sudah mewakili satu marga yang ada di Tanimbar
Selengkapnya