tvOnenews.com – Mizuho Asean Investment perusahaan asal Jepang melaporkan sebuah restoran ternama di Indonesia ke polisi, diduga atas kasus penggelapan investasi atau penipuan.
"Kita mau cek perkembangan laporan kita. Di mana kita wakili perusahaan Jepang bernama Mizuho, salah satu investor asing," kata Aulia pada Sabtu (15/4/2023).
Berikut ini 3 fakta terkait dugaan penggelapan investasi terhadap perusahaan Jepang.
1. Mizuho Investasi Saham Sebanyak 15,7 Juta USD
Kuasa hukum Mizuho Asean Investment Aulia Fahmi menyampaikan pihaknya telah melaporkan sebuah perusahaan kuliner terkenal di Indonesia itu ke pihak berwajib.
Laporan itu sudah teregister dengan Nomor: LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 10 Maret 2023.
Aulia menjelaskan kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan perusahaan asal Jepang ke salah satu restoran ternama di tanah air ini.
Menurutnya, investasi pihaknya tersebut mencapai nilai 15,7 juta USD yang dilakukan pada tahun 2013 sampai 2015 dengan membeli saham sebesar 22,4 persen.
Pada penanaman modal tersebut, pihak restoran menjamin kepemilikan saham yang sudah ada serta tak ada lagi pengalihan ke pihak ketiga.
Namun, secara diam-diam pengurus restoran tersebut justru didapati mengalihkan saham ke pihak ketiga bahkan melakukan IPO yang tak sesuai perjanjian saat penanaman modal oleh perusahaan Jepang tersebut.
"Tidak lama setelah IPO, kita dapat informasi dari web di bursa saham. Bahwasanya saham tinggal 6 persen," katanya.
2. Pengalihan Saham Tanpa Persetejuan
Selain itu, kuasa hukum Mizuho Asean Investment Aulia Fahmi juga mengungkapkan adanya dugaan pengalihan saham tanpa persetujuan dan sepengatuan pihak penanam modal. Tentunya, ini menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan asal Jepang tersebut.
Sebab, hingga saat ini sang perusahaan asal Jepang itu tak satupun mendapatkan keuntungan saat penanaman modal.
"Dia (PT Mizuho) sudah tanamkan modal begitu besar sampai saat ini belum dapat apa-apa," ujar dia.
3. Perusahaan Mizuho Rugi Rp477 Miliar
Imbas dari kasus penggelapan investasi ini, perusahaan Mizuho Asean Investment diduga mengalami kerugian mencapai 32,3 juta USD atau sekitar Rp477 miliar.
Kuasa hukum Mizuho Aulia Fahmi menyampaikan bahwa saat itu kliennya melakukan investasi ke sebuah restoran ternama di Indonesia pada tahun 2013 hingga 2015 dengan totalnya 15,7 juta USD.
Namun, hal curang ini dengan cepat terendus pihak Mizuho.
"Peristiwa curang ini akhirnya diketahui Mizuho," ujar Aulia.
Namun, pada tahun 2017 saham Mizuho dialihkan sepihak tanpa pemberitahuan. Kini Mizuho Asean Investment telah melayangkan laporan ke polisi sambil melampirkan akta-akta perjanjian sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini terlapor, yakni pengurus di resto ternama tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP. (nsi/rka)
Load more