Jakarta, tvOnenews.com - Pemkot Pekalongan dan Sukabumi melarang warga Muhammadiyah menggunakan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H.
Menanggapi hal itu anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay berang dengan pelarangan tersebut.
Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menentukan Hari Raya Idul Fitri karena sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023.
“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan shalat Id pada hari yang bersamaan,” kata Saleh Daulay kepada awak media, Senin (17/4/2023).
Meski begitu, Saleh menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H.
Load more