Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta segera menyalurkan dana hibah sebesar Rp75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III.
Adapun, penyaluran dana hibah tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
"Iya, boleh (setuju). Kami Komisi B kan hanya mengkaji hibah itu, efektifitasnya, korelasinya, dan ketika disepakati itu efektif dan relevan dengan mengadakan tertib lalin berbasis IT. Ya sudah, kami sepakati," ujarnya, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/4/2023).
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses pencairan dana hibah.
Melainkan itu menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
Load more