Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta segera menyalurkan dana hibah sebesar Rp75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III.
Adapun, penyaluran dana hibah tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
"Iya, boleh (setuju). Kami Komisi B kan hanya mengkaji hibah itu, efektifitasnya, korelasinya, dan ketika disepakati itu efektif dan relevan dengan mengadakan tertib lalin berbasis IT. Ya sudah, kami sepakati," ujarnya, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/4/2023).
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses pencairan dana hibah.
Melainkan itu menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
"Di raker waktu itu, kami melihat ini cukup efektif. Seingat saya ada rekomendasi untuk mempertimbangkan perluasan titik. Oke ini lebih efisien dan lebih pengawasannya," tuturnya.
Sebagai informasi, pada tahap III ini, Polda Metro Jaya berencana memperluas titik pemasangan ETLE di 70 ruas jalan DKI Jakarta.
Perluasan ini pun menambah titik ETLE tahap I dan II sebanyak 57 titik.
Diketahui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilakukan antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Sementara, dari pemasangan ETLE saat ini tercatat ada sebanyak 12.000 pelanggaran lalu lintas yang terekam per hari.
Oleh karena itu, Ismail meminta Polda Metro Jaya melakukan terobosan agar surat tilang dapat dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.
"Dari rapat kerja di Januari lalu, dari angka pelanggaran sebanyak itu setiap hari, tidak semua pelanggar menerima surat tilang karena keterbatasan dana. Polda Metro Jaya mesti mencari terobosan untuk bisa mengirimkan semua surat tilang," pungkasnya. (agr/muu)
Load more