"Fakta terdakwa sendiri saat tempus dan locus kejadian tersebut tidak memiliki surat perintah penyidikan, sehingga terdakwa saat kejadian bukanlah bertindak sebagai penyidik yang berwenang melakukan penyidikan," tegasnya.
Selain itu, jaksa beranggapan kuasa hukum Teddy Minahasa tidak memahami isi hukum acara pidana Pasal 143 KUHAP soal dakwaan batal demi hukum.
Menurutnya, jaksa telah tepat menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sungguh sangat ceroboh dan keliru Penasihat Hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more