Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua isi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa Putra terkait perkara narkoba.
Jaksa menilai pembelaan Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya patut dikesampingkan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana.
Hal itu disampaikan jaksa ketika menanggapi pleidoi atau nota pembelaan terdaksa dalam agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," ucap jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
Menurut jaksa, posisi Teddy bukanlah sebagai penyidik secara administratif yang bertanggung jawab dalam penanganan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
"Fakta terdakwa sendiri saat tempus dan locus kejadian tersebut tidak memiliki surat perintah penyidikan, sehingga terdakwa saat kejadian bukanlah bertindak sebagai penyidik yang berwenang melakukan penyidikan," tegasnya.
Selain itu, jaksa beranggapan kuasa hukum Teddy Minahasa tidak memahami isi hukum acara pidana Pasal 143 KUHAP soal dakwaan batal demi hukum.
Menurutnya, jaksa telah tepat menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sungguh sangat ceroboh dan keliru Penasihat Hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more