Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara terdakwa Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono menganggap tidak ada hal baru yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik atas tanggapan pleidoi atau nota pembelaan.
Seusai sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Anthony menilai jaksa hanya mengulang dari surat tuntutan hukuman mati.
"Kita nilai tidak ada hal baru sebanrnya, itu hanya pengulangan dari surat tuntutan," kata Anthony di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
Sebab, dia mengatakan terdapat perbedaan percakapan chat WhatsApp antara kedua terdakwa.
"Poin yang paling penting adalah jaksa penuntut umum sampai dengan sekarang masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat dari barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang di Bukittinggi," jelasnya.
Load more