"Mereka (jaksa) sama sekali tadi kita lihat dari repliknya tidak membahas itu. Jadi, kita sangat yakin memang tidak perna ada uji lab perbandingan," tambahnya.
Selain itu, Anthony menyiggung soal alat buki keterangan saksi, yang mana hanya terungkap satu saksi.
Menurutnya, hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alat bukti, karena keterangan hanya satu orang.
"Jadi, saksi dari fakta persidangan terkait penukaran tawas yang melihat langsung, yang mengalami langsung, hanya satu orang, yaitu Syamsul Ma'arif. Hanya Syamsul Ma'arif. Saktu saksi bukan saksi," tegasnya.
Oleh karena itu, dia beranggapan bahwa Teddy Minahasa bisa lolos dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Jadi, kami sangat optimis nanti mudah-mudahan, kalau secara hukum seharusnya Pak Teddy tidak terbukti," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more