Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara terdakwa Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono menganggap tidak ada hal baru yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik atas tanggapan pleidoi atau nota pembelaan.
Seusai sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Anthony menilai jaksa hanya mengulang dari surat tuntutan hukuman mati.
"Kita nilai tidak ada hal baru sebanrnya, itu hanya pengulangan dari surat tuntutan," kata Anthony di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
Sebab, dia mengatakan terdapat perbedaan percakapan chat WhatsApp antara kedua terdakwa.
"Poin yang paling penting adalah jaksa penuntut umum sampai dengan sekarang masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat dari barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang di Bukittinggi," jelasnya.
"Mereka (jaksa) sama sekali tadi kita lihat dari repliknya tidak membahas itu. Jadi, kita sangat yakin memang tidak perna ada uji lab perbandingan," tambahnya.
Selain itu, Anthony menyiggung soal alat buki keterangan saksi, yang mana hanya terungkap satu saksi.
Menurutnya, hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alat bukti, karena keterangan hanya satu orang.
"Jadi, saksi dari fakta persidangan terkait penukaran tawas yang melihat langsung, yang mengalami langsung, hanya satu orang, yaitu Syamsul Ma'arif. Hanya Syamsul Ma'arif. Saktu saksi bukan saksi," tegasnya.
Oleh karena itu, dia beranggapan bahwa Teddy Minahasa bisa lolos dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Jadi, kami sangat optimis nanti mudah-mudahan, kalau secara hukum seharusnya Pak Teddy tidak terbukti," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more