Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung telak klaim prestasi yang dikatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra, dalam perkara narkoba.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengaku mendapat segudang prestasi dalam kepolisian, sehingga membuatnya cukup disegani karena cepat mendapat pangkat jenderal bintang dua dan menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
Menanggapi pernyataan Teddy dalam pleidoi atau nota pembelaan itu, jaksa kembali menyerang klaim tersebut dalam replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Apalah gunanya segudang prestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," kata jaksa, Selasa (18/4/2023).
Jaksa menekankan segudang prestasi tidak akan berguna, ketika seorang penegak hukum melanggar perbuatan pidana narkoba.
Menurut jaksa, kasus narkoba sangat jelas merusak masa depan bangsa, yang mana seharusnya sebagai penegak hukum dapat melindungi cita-cita generasi penerus.
"Kalau kita semua mau membuka mata, segudang prestasi dan reputasi tidak sebandinh dengan perbuatan kejaharan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," jelasnya.
"Cita-cita mereka sebagai generasi bangsa masa depan telah terbunuh oleh dahsyatnya hantaman peluru narkoba yang sekaligus menghilangkan hak dan harapan mereka," tambahnya.
Jaksa beranggapan kasus narkoba yang terus meningkat membuat cita-cita generasi bangsa terkubur dalam oleh derasnya efek negatif tersebut.
"Cita-cita dan mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh marajelalanya candu narkoba di negara tercinta ini, khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," imbuh jaksa.(lpk/muu)
Load more