Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan membentuk Panitia Pelaksana Luar Negeri (PPLN) di negara Korea Utara dan Afghanistan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN," kata Hasyim, Selasa (18/4/2023).
Hasyim menjelaskan, Indonesia memiliki 130 kantor perwakilan di luar negeri. Namun, hanya ada 128 PPLN yang dibentuk.
"Ada dua kantor perwakilan kita yang tidak dibentuk PPLN. Yang pertama itu di Afganistan, dan kemudian yang kedua di Korea Utara," terangnya.
Untuk diketahui, mulanya KPU RI telah menyepakati pembentukan 130 PPLN dari kantor perwakilan Indonesia seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, meskipun kedua negara tersebut tidak dibentuk PPLN, namun KPU tetap mendata WNI yang berada di dua negara tersebut.
Dia mengatakan pendataan dilakukan oleh PPLN terdekat dengan pemutakhiran data secara video call.
"Namun, layanan kepada pemilih supaya cepat terdaftar juga tetap dikerjakan oleh PPLN kita di luar negeri," ujarnya.
Perlu diketahui, KPU juga telah mencatat Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berada di luar negeri. Untuk pemilih laki-laki berjumlah 708.382 orang.
Sementara, pemilih perempuan mencapai 866.355 orang. Total pemilih di luar negeri dalam DPS baik laki-laki maupun perempuan mencapai 1.574.737 orang. (rpi/muu)
Load more