Reza juga menyoroti soal JPU yang tidak memberikan tanggapan soal pembelaan Teddy Minahasa dalam pledoi-nya bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadapnya dalam kasus narkoba ini. Hal tersebut disinggung Teddy dalam pledoinya soal bukti chat sengaja disajikan tidak utuh, sepotong-sepotong karena dipilih sesuai kepentingan dengan tujuan menjatuhkan dirinya.
"Bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," ungkapnya.
Selanjutnya, sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April mendatang. Reza mencermati bahwa hal yang akan diupayakan Teddy Minahasa dan tim kuasa hukumnya adalah berusaha meyakinkan majelis hakim soal tidak benar Teddy Minahasa memberi perintah tukar sabu dengan tawas.
"Tidak benar TM telah memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Jika memang ada penukaran itu, di mana tawasnya dan dari mana asal-usul tawas tersebut," bebernya.
Menurut Reza, Teddy minahasa atau tim kuasa hukumnya bisa mendorong majelis hakim untuk membuktikan kecocokan sabu yang dijual Linda dengan yang telah diamankan di Bukittinggi. Selain itu, perlu juga meminta majelis hakim dan Polri untuk mengungkap kejanggalan sabu tangkapan Dody Prawiranegara dan keberadaan sisa barang bukti tersebut.
"TM perlu mendorong Majelis Hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.
"TM perlu meminta Majelis Hakim dan Mabes Polri mencari keberadaan 4,455 kg sabu yang saya sebut di atas," sambungnya. (mhs/ree)
Load more