"Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Ade menuturkan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan kelengkapan berkas perkara dari dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Menurutnya pihak jaksa selanjutnya bakal melanjutkan perkembangan terhadap pihak kepolisian usai pengembalian berkas tersebut.
"Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," katanya.
Sementara itu, pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora diketahui telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Sidang perdana tersebut berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Adapun dalam kasus tersebut AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP. (raa/muu)
Load more