Anwar Sanusi mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi. "Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten, " katanya.
Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27). "Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar Sanusi.
Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " kata Anwar Sanusi. (ade)
Load more