Medan, Sumut - Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AU, Polrestabes Medan akhirnya resmi menetapkan satu orang tersangka.
Adapun tersangka berinisial AA, sedangkan lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi tvonenews.com, Senin (23/10/2021), menjelaskan lima orang yang sempat diamankan tersebut tidak terbukti melakukan pemukulan.
"Kelimanya sudah dikembalikan ke keluarganya," kata Rafles.
"Iya, benar ada satu orang ditahan," ungkapnya.
Diketahui bahwa AA ikut memukul anggota TNI tersebut saat terjadi pengeroyokan, yang dianggap sebagai anggota TNI gadungan dan debt kolektor.
Rafles melanjutkan selain AA, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan lainnya. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP.
Load more