Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah kepada narapidana beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan pemberian RK Idulfitri ini merefleksikan Lebaran sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.
Menurutnya, kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.
Load more