Jakarta, tvOne
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dengan besaran Rp79,89 triliun disahkan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan atas persetujuan terhadap Perubahan APBD 2021. Semoga ini bisa mengokohkan komitmen kita dalam meningkatkan kemajuan dan mewujudkan kebahagiaan bagi warga Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin.
Pengesahan raperda itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama legislatif yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dengan Gubernur Anies Baswedan.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui pimpinan DPRD DKI kepada eksekutif.
Anies menambahkan, seluruh anggaran dalam Perda Perubahan APBD 2021 akan dioptimalkan berdasarkan saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan hingga persetujuan.
"Semuanya akan menjadi catatan penting bagi eksekutif untuk segera ditindaklanjuti," kata Anies.
Abdurrahman Suhaimi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
"Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021, maka kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam siaran pers DPRD DKI, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Dimaz Raditya Soesatyo merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian.
Penyusunan postur anggaran itu berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun kesepakatan postur pendapatan daerah sebesar Rp72,18 triliun menjadi Rp65,20 triliun dan postur belanja daerah sebesar Rp72,96 triliun menjadi Rp69,99 triliun dalam Perubahan APBD 2021.
Sedangkan postur anggaran pembiayaan faerah yang direncanakan sebesar Rp12 triliun menjadi Rp14,68 triliun.
Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp5,16 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp9,51 triliun.
Kemudian, postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp11,22 triliun menjadi Rp9,89 triliun.
Selain itu, penyertaan modal (investasi) pemerintahan daerah sebesar Rp10,99 triliun menjadi Rp9,66 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp33,65 triliun.
"Dengan demikian, kini Perubahan APBD tahun anggaran 2021 kini menjadi Rp79,89 triliun," kata Dimaz. (umm/ant)
Load more