Manggarai, NTT - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Nusa Tenggara Timur menetapkan satu orang tersangka yakni Roulina Napitupulu selaku Direktur PT. Dayatunas Mekarwangi atas dugaan korupsi pembangunan gedung terminal Bandara Frans Sales Lega Ruteng.
"Atas dasar LHP-PPKN dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT maka kami menetapkan RN sebagai tersangka. Hasil hitung tim ahli Politeknik Kupang dan BPKP tidak berbeda,” kata KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda I Wayan Gustama saat jumpa pers, Senin,(25/10/2021).
Ipda Wayan juga mengatakan penyidik akan memburu tersangka lain yang tersangkut dalam proyek tersebut.
"Tentu yang ditetapkan jadi tersangka duluan yakni pemenang tender karena dia yang menandatangani kontrak, baru setelah itu kita buat pemberkasan lagi untuk subkon atau pihak lainnya," ujar Ipda Wayan.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Manggarai Aipda Joko Sugiarto menyebutkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang akibat korupsi tersebut, negara disinyalir merugi hingga Rp8 Miliar.
"Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT tanggal 27 September 2020 ditetapkan kerugian negara sebesar Rp.8.088.999.788,97 dari nilai kontrak Rp.13.579.988.000 rupiah," ujar Aipda Joko Sugiarto.(Yohanes Mariono/put)
Load more