Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamama Muda Julius Widjojono menanggapi video viral anggota TNI menendang pemotor emak-emak yang membonceng anak kecil.
Menurut dia, TNI telah melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan sesuai ketegasan Panglima Laksamana Yudo Margono.
"Memastikan penggunanya saat itu (Praka ANG) untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Julius kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Adapun anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran itu berinisial Praka ANG.
Menurut Julius, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memberikan instruksi tegas terkait anggotanya di lapangan.
Dia mengatakan instruksi tegas itu berupa larangan anggota bertindak arogan kepada masyarakat.
"Sesuai instruksi Panglima TNI agar prajurit tidak arogan menyakiti hati rakyat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama Indan Gilang mengatakan Praka ANG merupakan anggota Denhanud 461 Kopasgat TNI AU.
Dia mengakui Praka ANG melakukan kesalahan bertindak arogan dengan menendang pemotor emak-emak di jalan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya," ungkap Indan dalam keterangan tertulis. (lpk/nsi)
Load more