Indan menjelaskan pihaknya juga telah memberi hukuman kepada Praka ANG.
"Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya," jelasnya.
Dia menjelaskan kronologi terjadinya dugaan tindak kekerasan anggota TNI AU yang menendang pemotor ibu dan anak di Bekasi, bermula ketika sepulang turun jaga, anggota Denhanud 471 Pasgat Praka ANG mengendarai motor, dibelakang motor yang dikendarai Sri Dewi Kemuning.
"Ketika sampai di pertigaan jalan raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, tiba-tiba motor yang di depannya, melakukan pengereman mendadak, sehingga Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor di depannya," kata dia.
"Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan penendangan Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning," tambahnya.
Sementara itu, dalam video yang diterima tvOnenews.com, Praka ANG didampingi Komandannya meminta maaf langsung kepada korban dan berharap dimaafkan atas kejadian tersebut. (lpk)
Load more