Jakarta, tvonenews.com - Kembali beredar video video penganiayaan terhadap seorang pemuda yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan yang diduga anak dari perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Korban penganiayaan yang terekam dalam video yang viral itu diduga seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang tak lain adalah rekan Aditya Hasibuan sendiri.
Berdasarkan informasi yang beredar, penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa," cuit akun @mazzini_gsp, sebagaimana dipantau Rabu (26/4/2023).
Video yang merekam aksi brutal penganiayaan oleh Aditya Hasibuan itu kemudian viral di Twitter hingga menyita perhatian dan mengingatkan publik pada kasus Mario Dandy.
Dinarasikan bahwa penganiayaan oleh Aditya Hasibuan dilakukan saat korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.
(Tangkapan layar - viral di media sosial anak polisi aniaya mahasiswa. Sumber: twitter@mazzini_gsp)
Berdasarkan tayangan video, penganiayaan itu dilakukan saat malam hari. Nampak Aditya Hasibuan, si pelaku tengah memakai hoodie hitam dan celana pendek.
Dalam video pertama berdurasi 1 menit 2 detik, terlihat Aditya Hasibuan menduduki korban dengan melontarkan kalimat umpatan.
"Kau bilang aku bencong? Kau bilang," ucap Aditya Hasibuan sembari menarik rambut dan membenturkan kepala korban ke aspal.
Nampak juga seorang pria bersarung, diduga ayah Aditya Hasibuan melarang pemuda berjaket yang mencoba untuk melerai dan menolong korban.
Terdapat juga sejumlah pemuda diduga rekan korban, namun tak berani menolong karena dihalang oleh ayah Aditya Hasibuan.
Tak lama kemudian, Aditya Hasibuan terlihat berdiri lalu menendang dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Bukan hanya itu, Aditya Hasibuan juga melayangkan beberapa pukulan ke arah kepala korban dengan mengucapkan kata-kata umpatan.
"Siapa yang bencong? Siapa yang bencong? Aku mau tau!" teriak Aditya Hasibuan yang masih berdiri menendang kepala korban.
Dalam video kedua yang berdurasi 11 detik nampak Aditya Hasibuan meludahi korban yang terkapar dan berdarah di bagian pelipis.
(Tangkapan layar - Polda Sumut gelar perkara kasus penganiayaan. Sumber: twitter@mazzini_gsp)
Video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan tersebut kemudian viral hingga menuai banyak respon dari warga Twitter di kolom komentar.
"Hmmm, terakhir ada yg nendang-nendang kepala sok iye gitu ada yg sampe rontok sih jabatan ortunya," tulis akun @asamsulfatcair.
"Udah ada kasus kemaren yg mukul kepala anak lain smpe cidera masih ae di ulangi lagi sama yg lain bukan malah jadi pelajaran," sahut akun @kaizenlov.
"Mirip, mari kita lihat apa bisa sebesar kasus sebelumnya," timpal akun @Roy_Farhantara.
Masih banyak lagi komentar yang serupa dari warga Twitter, cukup membuat netizen bernostalgia dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy beberapa waktu lalu.
Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
"Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumaryono kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Awalnya, Sumaryono menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan perkara ini dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.
Orang tua AH, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat protes karena penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri.
Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut, dinyatakan, laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.
“Dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana,” kata dia.
Sumaryono mengatakan, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AH, usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap saudara AH terkait dengan LP 3895. Karena ini adalah Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” katanya. (wsi/ebs/ito)
Load more