Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Selanjutnya APH akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujarnya.
Ratih menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Ia menyebut, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH,” tuturnya.
Menurut Ratih, selama proses sidang, APH berkali-kali menyatakan bahwa ia telah menyesali perbuatannya.
"Selama sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.
Load more