"Sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," terangnya.
Budi mengatakan pencopotan itu juga dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang saat ini diusut oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara.
Menurutnya, pencopotan terhadap Teguh juga sudah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Mabes Polri. Ia menyebut langkah itu juga sudah disetujui oleh Mabes Polri.(mhs/muu)
Load more