Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," katanya.
Dir Reskrimum mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," jelas Sumaryono.
Ketika ditanya lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengatakan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
"Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut. (ebs)
Load more