Medan, tvOnenews.com - Tim gabungan Polda Sumut dipimpin Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Suaryono dan Propam Polda Sumut telah melakukan penggeledahan paksa di rumah mewah milik ayah Aditya Hasibuan yakni AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penggeledahan paksa terjadi pasca tim yang didampingi Kepling setempat M Ridwan sempat tidak diperkenankan masuk ke rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) malam.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono langsung memberikan keterangan ketika diwawancarai sejumlah awak media yang sudah menantikan hasil dari proses penggeledahan tertutup itu.
Berkisar hampir dua jam tim telah melakukan penggeledahan menyisir dalam rumah yang ketika itu berpenghuni. Di mana di dalam rumah mewah bercat kuning itu disebutkan bahwa keluarga dan istri Achiruddin Hasibuan berada di dalam.
Dari hasil penggeledahan paksa aparat kepolisian membawa beberapa barang bukti lalu dimasukkan ke mobil Inafis.
"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," ujar Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Sumaryono kepada awak media.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan itu berupa senjata Air Softgun, decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya. Nantinya barang bukti yang diamankan itu ada dimasukkan dalam berkas penyelidikan terhadap laporan korban.
"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun nanti kita dalami asal dan pemiliknya siapa milik siapa. Dan saat ini saksi 10 orang telah diperiksa," ungkapnya, dengan menyebut bila penggeladahan paksa ini terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan tersangka AH.
"Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut tersebut.
Disinggung mengenai kondisi CCTV yang berada di rumah AKBP Achiruddin, Sumaryono mengakui dari hasil keterangan penghuni rumah kondisi CCTV telah rusak.
"Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan," ujarnya.
Bahkan dalam proses penggeledahan paksa, tampak petugas tim gabungan juga melakukan pra rekontruksi sesuai urutan kejadian yang tertuang dalam BAP laporan korban.
Namun di saat yang sama petugas tim gabungan hanya berfokus pada kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Dan kasus itu juga diterapkan pasal 170 tentang tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan.
"Hingga dari barang bukti yang hari kita amankan akan ada pemeriksaan tambahan dan kemungkinan bertambahnya tersangka,” sebutnya.
Sebelumnya, anak perwira Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.
Saat ini kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Kombes Pol Sumaryono menerangkan awalnya antara pelaku AH dan korban Ken Admiral sempat berkomunikasi melalui chatingan WhatsApp.
"Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB, di SPBU Jalan Ringroad. Lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang wanita). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Sumaryono mengungkapkan korban bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan dan perusakan mobil tersebut.
"Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya. Kasus itu pun ditarik ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. (ysa/lno)
Load more