Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan oleh AG, kekasih Mario Dandy.
Usai menerima berkas memori banding AG, hakim justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG pun harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Jaksel.
Karena perkara pidana anak, sidang ditangani oleh hakim tunggal Budi Hapsari.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan," kata Budi Hapsari dalam sidang, Kamis (27/4/2023)
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, pelaku anak AG juga ditetapkan agar tetap berada di dalam tahanan.
"Menetapkan anak AG tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Perlu diketahui, AG kekasih Mario Dandy dinyatakan bersalah karena terlibat melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
AG telah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubarat dengan hukuman selama 3,5 tahun.
Hukuman selama 3,5 tahun yang telah divoniskan ini akan dijalani Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (rpi/ree)
Load more