"Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani, harus bertanggungjawab atas insiden ini. Serahkan pembunuh anjing pada hukum, atau silahkan pasang badan untuk anak buahnya tersebut," tulis petisi itu.
Dalam petisi itu juga dikatakan Aceh adalah bagian dari Indonesia, maka yang berlaku adalah Hukum dan Undang Undang Indonesia.
"Jangan coba berlindung di balik keistimewaan Aceh, hukum harus ditegakkan, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang sewenang wenang seperti Satpol PP Aceh Singkil," ujarnya.
Diketahui, Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani, membantah matinya anjing Canon akibat perlakuan para anggotanya. Ia menduga anjing tersebut mati karena stres saat mau diangkut oleh petugas dan direlokasi ke tempat lain.
Ia menjelaskan keberadaan anjing tersebut berada di Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak. Lokasi wisata itu menjadi tempat yang paling ramai dikunjungi wisatawan baik turis lokal hingga mancanegara.
Dari laporan camat Pulau Banyak dan warga sekitar, keberadaan anjing tersebut kata Ahmad Yani kerap mengganggu wisatawan saat berada di sana dengan cara mengejar dan menimbulkan keresahan.
Pemilik anjing Canon pun sudah ditegur sejak tahun 2019, namun menurut Ahmad Yani hingga saat dievakuasi oleh petugas, pemilik tidak langsung menanggapi.(put)
Load more